KORANRB.ID – Residivis pencurian berinisial FH (28) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, kembali masuk jeruji besi atas kasus pengancaman dengan senjata tajam (Sajam).
Dari informasi yang diterima RB, FH merupakan mantan narapidana (Napi) atas kasus pencurian yang terjadi beberapa tahun lalu.
FH baru keluar dari penjara kurang lebih tiga bulan belakangan ini. Setelah selesai menjalani hukumanan, FH kerap kali membuat onar dan merasahkan para tetangganya.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK, melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol. Kadek Suwantoro menerangkan,
BACA JUGA:Vonis Ditunda, JPU Yakin Lima Terdakwa OOJ Bersalah
BACA JUGA:Ini Barang-barang yang Digasak Pencuri di Rumah Ditinggal Mudik Pemiliknya
FH diamankan tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, atas laporan yang disampaikan tetangganya sendiri, Senin, 15 April 2024 lalu.
FH dilaporkan atas kasus dugaan pengancaman. FH mengancam Adik kandungnya dan warga sekitar dengan menggunakan sajam jenis parang dengan panjang 40 cm.
Saat melakukan pengancaman itu, FH sedang dalam kondisi pengaruh minuman keras (Miras).
“Atas laporan warga, kita mengamankan terduga pelaku berinisial FH. FH ini juga merupakan mantan residivis kasus pencurian,” kata Kadek, kepada RB, Rabu, 17 April 2024.
BACA JUGA: Selesai Autopsi, Jenazah Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong Dipulangkan ke Bengkulu
BACA JUGA:Mantan Napi Dilaporkan Tetangga ke Polisi, Ada Apa?
Untuk barang bukti (BB) berupa satu bilah sajam jenis parang berikut FH sudah diamankan di Polsek Gading Cempaka.
FH diamankan dirumahnya yang berada di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka.
“Saat ini FH dan BB sudah kita amankan di Polsek. FH ini kita sangkakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan acaman Pidana Penjara maksimal 1 tahun,” pungkas Kadek.