SELUMA, HARIANRAKYATBENGKULU.CO - Masyarakat yang punya hak pilih pada Pemilu 2024 diperbolehkan mengajukan pindah lokasi memilih antar kabupaten atau kota.
Waktu yang disediakan KPU melayani proses perpindahan paling lambat 15 Januari 2024. Sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Seluma, Anang Erma Dona, S.Pd. Hanya saja, dengan pindah memilih keluar kabupaten, dipastikan pemilih akan kehilangan dua hak suara. Tidak bisa memilih DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi. BACA JUGA: Kuota Haji Tambah 20 Ribu, Lansia Tetap Prioritas Kemenag, Tes Kesehatan CJH Dimulai November Pemilih tersebut hanya bisa memilih anggota DPD, DPR RI dan Presiden. "Jika mengurus pindah memilih misalnya dari Kota Bengkulu pindah ke Seluma, maka warga bersangkutan akan hilang hak pilih untuk DPRD Kabupaten Seluma dan Provinsi Bengkulu," ucap Anang. Sedangkan pindah memilih dalam kabupaten, pemilih hanya akan kehilangan hak pilih DPRD kabupaten saja. Sedangkan lainnya masih tetap bisa memberikan hak pilihnya. Sementara itu, hingga kemarin (21/10), KPU Kabupaten Seluma sudah memproses 146 mata pilih yang keluar dan masuk antar desa dan kecamatan di Kabupaten Seluma. BACA JUGA: KPU Tunggu Keputusan Bawaslu Sanksi PPS Order Baliho Bacaleg ‘’Sejauh ini belum ada yang mengajukan pindah tempat menyalurkan hak pilihnya di luar Kabupaten Seluma,’’ ujar Anang. Untuk diketahui, sebelumnya pada 21 Juni lalu, KPU Kabupaten Seluma resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Sejumlah 156.754 pemilih. Keseluruhan DPT itu, dikelompokan berdasarkan jenis kelamin, laki-laki 80.133 ribu dan perempuan 76.621 ribu pemilih.( zzz)
Kategori :