BENTENG, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah akan melakukan perekrutan ulang untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Perekrutan ulang ini berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) langsung KPU l. KPU RI telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait tahapan pembentukan badan Ad Hoc Pilkada yang akan dimulai pada Selasa 23 April 2024 mendatang.
Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah membenarkan, jika untuk PPK, PPS dan KPPS akan dilakukan perekrutan ulang. KPU Kabupaten Bengkulu Tengah mengungkapkan jika badan Ad Hoc untuk di Bengkulu Tengah akan mengikuti PKPU tersebut.
"Pada intinya akan kita bebaskan untuk memilih metode perekrutan badan Ad Hoc, apakah berdasarkan evaluasi kinerja Ad Hoc pemilu atau perekrutan ulang," ungkapnya.
BACA JUGA:Buruan Daftar! Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 66 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Melky menambahkan, jika keputusan metode yang diambil tersebut, akan ditentukan dari hasil pleno yang akan digelar dalam waktu dekat. Sehingga saat ini pihaknya belum memastikan bagaimana mekanisme yang akan dilakukan nantinya.
"Saat ini kita belum bisa menyampaikan secara pasti bagaimana mekanismenya. Namun maka kita akan pleno terlebih dahulu, metode mana yang akan kita ambil, apalagi kita masih menunggu komisioner yang membidangi mengikuti rakor terkait hal tersebut bersama KPU RI," sampainya.
Berikut, jadwal dan tahapan perekrutan PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS di Bengkulu Tengah :
A. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK
: 23 April 2024 - 27 April 2024
BACA JUGA:Tak Dapat Tiket Pesawat, Peserta Seleksi JPTP Pemprov Bengkulu Gagal Ikut Asessment
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK : 23 April 2024 - 29 April 2024
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK
: 30 April 2024 - 02 Mei 2024