Santunan Kematian Rp42 Juta untuk KPPS Meninggal sudah di Rekening Ahli Waris
Sekretariat KPU Kepahiang. Dana santunan kematian anggota KPPS meninggal sudah diterima ahli waris--Heru/RB
KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang memastikan santunan kematian buat almarhum Slamet Slamet Supriadi, sudah ditransfer dan masuk ke rekening ahli waris.
Nominal santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Curup, berhak diterima almarhum yang sebelumnya menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 2 Desa Permu Kecamatan Kepahiang.
Hal ini disampaikan, Kasubbag Parmas SDM KPU Kabupaten Kepahiang Hazairi, Minggu 29 Desember 2024.
Dijelaskan, proses selanjutnya hanya tinggal menunggu penyerahan santunan secara simbolis dari KPU Kabupaten Kepahiang.
"Kalau dana santunannya sudah transfer langsung ke rekening ahli waris. Sekarang tinggal menunggu penyerahan secara simbolis saja dari Komisioner KPU Kepahiang," jelas Hazairi.
BACA JUGA:Kontraktor Proyek Sport Center Didenda Rp5 Juta/Hari, Perpanjangan Waktu, Wajib Tuntas 31 Desember
BACA JUGA:Konflik PT ABS Tak Kunjung Usai, Warga Bengkulu Selatan Lapor APH
Santunan dana kematian buat KPPS yang menjalankan tugasnya di Pilkada 2024 sudah sesuai regulasi.
Di mana, semua petugas penyelenggara Pilkada dijaminkan kesehatan atau keselamatan kerjanya lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, SK selaku KPPS di Pilkada 2024 berakhir pada hingga 8 Desember 2024. Adapun almarhum dinyatakan meninggal dunia pada 6 Desember 2024 pukul 14.00 WIB, yang masih berkaitan dengan rangkaian tugas selaku KPPS.
Adapun kronologi meninggalnya almarhum, tanggal 26 November 2024 disaat proses pembuatan TPS 2 Desa Permu, almarhum sudah memberitahukan kepada rekannya sedang mengalami tidak enak badan dan sudah minum obat warung.
BACA JUGA:Penyuluh Pertanian di Bawah Kewenangan Pusat
Namun dikarenakan tanggung jawab nya sebagai anggota KPPS, Slamet tetap memaksakan untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik hingga selesai.