“Maka dalam mediasi tersebut tidak ada titik temu antara para korban dan Na,” terang Kasat.
Polisi juga sudah melakukan pendataan pada para korban tersebut.
Namun dari pengakuan para korban dalam mediasi tersebut, perbuatan atau dugaan penipuan tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Kota Bengkulu.
“Kita mencoba mediasi untuk menghindari terjadi hal yang tidak diinginkan, karena Na tinggal di wilayah Bengkulu Utara,” terangnya.
BACA JUGA:Karyawan Nasi Goreng Ditangkap Warga di Seginim, Heboh Banget, Ini Kasusnya
Maka Polisi menyarankan para korban untuk melapor ke Polresta atau Polda Bengkulu jika memang ingin melaporkan Na.
Lantaran tidak ada titik temu, para korban akhirnya membubarkan diri dan memutuskan untuk melapor ke Polda Bengkulu.
Dari keterangan para korban, jumlah korban sekitar 400 orang.
Masing-masing orang menyetorkan jumlah uang yang bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.
BACA JUGA:Ingin Kerja di Kementerian PUPR Siapkan Persyaratannya, Tahun Ini Terima 26.319 Formasi CASN
Aksi penipuan dengan modus arisan atau investasi bodong ini sudah berlangsung sekitar satu tahun.
Awalnya aksi arisan ini sudah berlangsung lancar sehingga memancing para korban untuk terus bertambah.
Bahkan mereka yang mendapatkan uang bunga juga menambah jumlah modal yang diberikan pada Na.
Namun sejak empat bulan belakangan ini, bunga uang yang dijanjikan Na mulai tersendat.
Bahkan Na lebih sering menghilang hingga para korban mendatangi rumahnya. (*)