KORANRB.ID – Wacana Polda Bengkulu melakukan penertiban penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Provinsi Bengkulu mendapat penolakan.
Penolakan ini disampaikan oleh, Debby (29) salah seorang penjual BBM eceran di Jalan Semarak, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangka Hulu.
Dikatakan Debby, sebelum melakukan penertiban kepolisian harus memilik pertimbangan terlebih dahulu.
Apalagi, yang akan ditertibkan adalah pedagang kecil yang hanya mendapatkan keuntungan Rp1.000 rupiah atau Rp2.000 rupiah dari setiap liter penjualan BBM.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Jamin Kebebasan Beribadah Umat Beragama, Vihara Rukun Maitreya Diresmikan
BACA JUGA:Unik! Penyebaran Islam Melalui Walisongo di Indonesia
“Sangat tidak setuju, apalagi kami ini hanya pedagang kecil. Jangan hanya karean faktor bisnis kami pedagang kecil ini ditindas,” ujar Debby.
Debbya meminta, sebelum penertiban pedagang BBM eceran ini dilakukan oleh Polda Bengkulu, harus ada mediasi yang dilakukan antara Polda Bengkulu dengan para pedagang BBM eceran di Provinsi Bengkulu.
“Bukan sedikit pedagang eceran di Provinsi Bengkulu. Harus ada mediasi terlebih dahulu. Saya siap jiga dipanggil untuk menghadiri mediasi itu nanti. Sikap saya tetap tidak setujul,” tutur Debby.
Apalagi saat ini, perekonomian sedang dalam keadaan sulit, tidak mungkin di kondisi seperti ini para pedagang harus dilarang berjualan.
BACA JUGA:Penghuni Kota Gaib Modern di Indonesia, Suko Paloh Paling Misterius!
BACA JUGA:Suku Gaib di Indonesia, Mitos Suku Bunian, Kamu Pernah Dengar?
“Kondisi kami sedang sulit jangan lagi dipersulit,” sebutnya.
Sementara itu, salah pedagang rujak keliling di Pantai Panjang Kota Bengkulu, Sain (43) mengatakan hal yang sama, bahwa dirinya menolak adanya penertiban penjual BBM eceran.
“Saya sebagai pedagang kecil yang biasa membeli BBM eceran tentu menolak dengan adanya wacana ini (penertiban pedagang BBM eceran),” kata Sain.