KORANRB.ID - KPU Kabupaten Bengkulu Tengah akan merekrut ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Nora Agustin, SE, MM menjelaskan setelah rapat koordinasi (Rakor) bersama KPU RI beberapa hari lalu, KPU mengeluarkan keputusan mekanisme perekrutan ulang PPK, PPS dan KPPS.
Sebelumnya KPU di daerah belum mengetahui secara pasti petunjuk teknis (Juknis) terkait perekrutan PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada 2024.
Apakah perekrutan ulang PPK, PPS dan KPPS ini akan dilaksanakan dengan mekanisme melakukan evaluasi kinerja PPK, PPS dan KPPS saat Pemilihan Umum (Pemilu) lalu atau akan dilaksanakan dengan perekrutan ulang dan membuka pendaftaran lagi.
“Berdasarkan keputusan rapat telah ditetapkan, perekrutan PPK, PPS dan KPPS akan dilaksanakan dengan mekanisme rekrutmen ulang, membuka pendaftaran lagi dan melaksanakan seleksi dari awal kembali. Jadi tidak menggunakan mekanisme evaluasi kinerja,” jelas Nora.
BACA JUGA:Pengakomodiran CPNS dan PPPK, Honorer Pemprov Bengkulu Jadi Perhatian Khusus
Perekrutan ulang ini berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) langsung KPU RI mengenai tahapan pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 yang akan dimulai pada Selasa 23 April 2024.
Berikut, jadwal dan tahapan perekrutan PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS di Bengkulu Tengah.
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pengumuman pendaftaran calon anggota PPK pada tanggal 23 April 2024 - 27 April 2024.
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 23 April 2024 - 29 April 2024.
Perpanjangan pendaftaran pada tanggal 30 April 2024 - 02 Mei 2024.
BACA JUGA:Semakin Menguat, Partai Golkar Unggulkan Rohidin Sebagai Cagub Bengkulu, Ini Indikatornya
Penelitian administrasi pada tanggal 24 April 2024 - 03 Mei 2024.
Pengumuman hasil penelitian administrasi pada tanggal 04 Mei 2024 - 05 Mei 2024.
Seleksi tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 2024 - 08 Mei 2024.