“MPP ini kita harapkan bisa memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Karena MPP ini dibangun tidak untuk mempersulit masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik terkait perizinan, baik itu mengurus berkas maupun dokumen lainnya,” tegas Bupati.
Diakui Bupati, meskipun ada beberapa fasilitas pendukung yang masih kurang dalam MPP tersebut, namun Ia meminta kepada instansi yang memiliki gerai pelayanan di MPP untuk bisa bekerja optimal.
Kekurangan beberapa fasilitas yang di MPP tersebut, dijanjikan Bupati, akan secara bertahap dilengkapi di tahun anggaran 2024.
“Memang masih ada beberapa fasilitas pendukung yang kurang. Namun hal tersebut tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pelayanan publik yang harus diberikan kepada masyarakat. Gerai pelayanan yang ada di MPP sudah bisa melakukan aktivitas operasionalnya sembari menunggu pemerintah secara bertahap melengkapi fasilitas pendukung lainny,” jelas Bupati.
BACA JUGA:Pengakomodiran CPNS dan PPPK, Honorer Pemprov Bengkulu Jadi Perhatian Khusus
Adapun proses pengurusan perizinan dan pelayanan terkait dokumen di MPP Curup, sambung Bupati, sangat simple dan mudah.
Masyarakat silakan datang ke MPP dengan membawa berkas atau dokumen yang akan diurus.
Selanjutnya silakan mendatangi loket informasi dan sampaikan kepada petugas di loket informasi terkait pelayanan apa yang dibutuhkan.
“Nantinya petugas di loket informasi akan mengarahkan kepada masyarakat, ke gerai mana pelayanan yang akan dituju untuk mengurus keperluan tersebut,” tambah Bupati.
Bupati mengatakan, di MPP tersebut ada beberapa jenis pelayanan publik kepada masyarakat yang menjadi kewenangan Pemkab Rejang Lebong.
Yakni pelayanan publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Seperti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM), dan Dinas Sosial (Dinsos).
“Selain itu, masyarakat juga bisa mengurus pelayanan publik dari instansi vertikal, seperti pelayanan Samsat, pelayanan pajak, pelayanan pertanahan, Kemenag, KPPN, dan pelayanan BUMN serta perbankan,” jelas Bupati.(**)