Dalam proses pencairan dana Banpol ini, Parpol wajib membuat usulan permohonan pencairan terlebih dulu, termasuk melampirkan laporan penggunaan dana Banpol ditahun sebelumnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BUMDes, Sekda Diperiksa, Akan Dilimpahkan ke Pidsus
BACA JUGA:Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem, Target Pemkab Tahun ini
“Membuat usulan pencairan dana Banpol merupakan tahapan yang harus dijalan kan Parpol, namun hingga saat ini 11 Parpol penerima Banpol belum ada satupun yang mengajukan usulan,” sampainya.
Kemungkinan besar Parpol ini akan mengajukan permohonan pencairan setelah terbitnya LHP dari BPK.
Maka dari itu hingga saat ini belum ada Parpol yang bergerak mengusulkan pencairan.
“Kemungkinan besar awal Mei 11 Parpol ini akan mengajukan permohonan pencairan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ali juga menyampaikan terkait usulan kenaikan dana Banpol yang diusulkan di tahun lalu yang sempat dikabarkan sudah disetujui pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Setelah sebelumnya 11 Parpol meminta kenaikan besaran dana Banpol yang awanya Rp5.495 ribu persuara, dinaikkan menjadi Rp11 ribu persuara, tampaknya belum terealisasi.
Sebab usulan yang disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tersebut hanya bisa disetujui menjadi Rp5.505 tidak diangka Rp11 ribu.
Sebab untuk Hibah bantuan keuangan Parpol ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko, jadi tentu akan berpatokan pada kemampuan daerah.
“Kalau tampaknya usulan belum bisa diakomodir karena pertimbangan kemampuan keuangan daerah, maka dari itu jumlah dana Banpol masih tetap sama,” katannya
Lanjutnya, untuk kenaikan dana Banpol ini harus berdasarkan pertimbangan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan kemampuan postur APBD di Kabupaten.
Usulan tidak dipenuhi sebesar keinginan Parpol, dapat dilihat dari sisi SPM, belum ada satupun yang bisa terpenuhi.
Terkait hal ini sebelumnya Kesbangpol juga sudah menyampaikan kepada seluruh parpol untuk kenaikan dana Banpol tidak dapat disetujui dan segera untuk mempersiapkan berkas pengajuan pencairan Banpol.
“Kalau LHP BPK sudah terbit, tidak menunggu waktu lama, jika parpol sudah mengurus berkas pengajuan, langsung kita proses. Karena kita tidak ada guna lama-lama menahan anggaran yang memang merupakan hak dari parpol,” ucapnya.