Penyaluran Banpol di Mukomuko Sebesar Rp550 Juta Tunggu LHP BPK Rampung

Minggu 21 Apr 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan Banpol tahun anggaran 2023 diterbitkan. 

Untuk memeroses pencairan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2024. 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Mukomuko Ali Mucshin S.Pd, M.AP. 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan salah satu syarat wajib sebelum dilakukan pencairan dana Banpol.

BACA JUGA:Mukomuko Gagal Dapat Dana Inpres, Pembangunan 2 Jalan Tertunda

BACA JUGA:Kementerian PUPR Hibah Rangka Jembatan Untuk Lubuk Selandak

Sedangkan berkaitan anggaran telah tersedia  sebesar Rp550 juta dari APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024.

“Kalau dari informasi yang kami terima, jika tidak ada halangan Mei sudah bisa memasuki tahapan proses pencairan. Namun untuk memastikannya kita tunggu Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK rampung dulu,” katanya.

Ali menjelaskan, dana Banpol itu diperuntukan bagi Parpol yang memiliki kursi keterwakilan di DPRD Kabupaten Mukomuko.

Di mana besaran yang diterima Parpol tidak mengalami kenaikan dan pengurangan sama dengan tahun sebelumnya yang diterima masing-masing Parpol yang dihitung dari perolehan suara.

BACA JUGA:Tempo 4 Bulan, 231 Warga Mukomuko Positif DBD

BACA JUGA:Penyaluran KUR Lebih Selektif, Pinjaman Terkecil Rp100 Juta

“Jumlah dana yang diterima masing-masing Parpol nantinya akan berbeda-beda sesuai dengan perolehan suara yang di dapat pada Pemilu sebelumnya, namun dipastikan dana Banpol tidak mengalami kenaikan,” terangnya.

Untuk Kabupaten Mukomuko ada 11 Partai politik (Parpol) yang akan menerima dana Banpol.

Yaitu, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Perindo, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKPI, PAN, PKS, PKB dan Partai Hanura. 

Kategori :