JPU menuntut empat terdawka, meliputi mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur, Darmawansya, Sekdis Dinkes Gusdiarjo, Kepala Puskesmas (Kapus) Padang Guci Ricke James Yunsen, dan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti dengan hukuman pidana penjara selama 1 Tahun 4 Bulan atau 14 Bulan pidana penjara.
Selain itu, JPU menjatuhui denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara kepada semua terdakwa.
Dikatakan JPU Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH., MH, para terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Semua terdakwa kami tuntut sama. Untuk Uang Pengganti tidak dibebankan karena KN sudah dipulihkan,” ujar Bobi, usai persidangan.
BACA JUGA:Saling Lempar “Bola Panas” Perintah Potong Dana BOK Kaur, Sekdis Ngaku Nyetor Dua Kali
Dijelaskan Bobi, adapun hal yang memberatkan para terdakwa salah satunya. Karena ke empat terdakwa sempat ingin menghalang-halangi perkara ini.
“Untuk perannya, berbeda. Dua kapus itu memenuhi permintaan terdakwa Kadis dan Sekdis terkait pemotongan2 persen,” singkatnya. (*)