KORANRB.ID - Pemkab Bengkulu Tengah secara resmi telah menerbitkan surat pembatalan kelulusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Total ada 6 calon PPPK yang kelulusannya dibatalkan dengan alasan tertentu.
Surat pembatalan tersebut ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan pada pengumuman kelulusan PPPK beberapa waktu lalu, diumumkan ada 117 orang yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Bengkulu Tengah.
Dari 117 tersebut, 6 diantaranya dibatalkan kelulusannya.
Pembatalan kelulusan 6 peserta PPPK ini berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan panitia terhadap dokumen peserta pada tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kelengkapan dokumen yang disampaikan.
“Saat kami memverifikasi berkas 6 orang peserta PPPK tersebut, dinilai tidak memenuhi syarat untuk pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK. Makanya kami memutuskan untuk melakukan pembatalan kelulusan kepada 6 orang tersebut,” tegasnya.
6 orang peserta PPPK yang kelulusannya dibatalkan terdiri dari, Vera Juniarta, Tri Reza Oktari, Fitri Ramadhani, Resaa Angelia, Suparmanto dan Selvi Juita.
Vera Juniarta lulus pada jabatan fungsional kesehatan dengan jabatan yang dilamar ahli pertama-apoteker penempatan Puskesmas Sekayun.
Setelah dilakukan pendalam terhadap riwayat pengalaman kerja yang bersangkutan, ditemukan tidak sedang aktif bekerja pada saat melamar atau bukan merupakan formasi khusus.
Sementara Tri Reza Oktari yang dinyatakan lulus pada formasi fungsional guru.
Namun tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK tenaga guru karena tidak menyelesaikan pengisian DRH dan tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Selanjutnya, Fitri Ramadhani lulus pada jabatan fungsional kesehatan dengan jabatan yang dilamar, jabatan ahli pertama-nutrisionis penempatan Puskesmas Arga Indah II.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap riwayat pengalaman kerja yang bersangkutan, ditemukan tidak sedang aktif bekerja pada saat melamar atau bukan merupakan formasi khusus.