KORANRB.ID – Menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terhadap 4 terdakwa dugaan korupsi dana BOK Kaur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, menyatakan sikap pikir-pikir.
Hal ini disampaikan JPU Kejari Kaur, Dwi Pranoto, SH usai persidangan dengan agenda putusan, Senin 19 April 2024.
“Kita mengambil sikap pikir-pikir, putusan ini akan kita sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu,” ujar Pranoto.
BACA JUGA:Lima Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Banding! JPU Nyatakan Pikir-pikir
BACA JUGA:Jenazah Mr X Tenggelam di Sungai Jenggalu Dijemput Pihak Keluarga, Ini Identitasnya
Bahkan Pranoto tak menampik, jika ke depan ada tersangka lain yang juga akan diseret dalam perkara ini.
Saat ini, dirinya belum bisa memastikan hal tersebut, karena akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Tentu akan kita koordinasikan dengan pimpinan,” pungkasnya.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH empat terdakwa perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur divonis dengan hukuman 1 tahun pidana penjara.
BACA JUGA:Berkas Perkara Tersangka Tambahan Korupsi Retrbusi TKA Diserahkan ke JPU
BACA JUGA:Cari Korban Tenggelam, 2 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan, Begini Kronologisnya
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi denda Rp50 juta subsidair 2 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Darmawansyah Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, serta Pidana tambahan berupa uang penganti Rp305 juta.
Kemudian, terdakwa Gusdiarjo Mantan Sekrestaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur dikenakan benda Rp50 juta subsidair 2 bulan serta pidana tambahan berupa uang penganti Rp40 juta.
Mantan Kepala Puskesmas di Kaur yakni Rike James Yunsen dikenakan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan serta pidana tambahan berupa uang penganti Rp39 juta.