Jaksa Pikir-Pikir Vonis 1 Tahun Terdakwa Korupsi BOK Kaur

Senin 22 Apr 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Selanjutnya terdakwa Indah Fuji Astuti juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan, serta pidana tambahan berupa uang penganti Rp21 juta. 

BACA JUGA:Awal Mei, Dua Tersangka Korupsi PNPM Air Napal Mulai Sidang, Jaksa Masih Pengembangan

BACA JUGA:Keluarga Masih Dicari, Mayat 2 Pria Tanpa Identitas Disimpan di RS Bhayangkara Bengkulu

Uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa dalam perkara ini sudah dibayarkan oleh uang yang dititipkan 14 Kepala Puskesmas Kaur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur. 

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan uang yang sudah dititipkan Kepala Puskesmas Kaur kepada Kas Negara,” sebut Majelis Hakim.

Majelis Hakim, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Subsidair Dakwaan JPU Kejari Kaur.

Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kerugian Negera (KN) dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur, Rp406 juta sudah dipulihkan para terdakwa. 

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejari Kaur  menuntut empat terdakwa selama 1 tahun 4 bulan atau 14 Bulan pidana penjara. 

Selain itu, JPU menjatuhui denda Rp50 juta subsidair 3 bulan pidana penjara kepada semua terdakwa. 

Dikatakan JPU Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH., MH, para terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Semua terdakwa kami tuntut sama. Untuk Uang Pengganti tidak dibebankan karena KN sudah dipulihkan,” ujar Bobi, usai persidangan. 

Kategori :