Tabungan Nikah Ikut Hilang Gara-gara Ikut Arisan Bodong, Owner Arisan Bodong Bisa Dijerat Pasal Ini

Senin 22 Apr 2024 - 23:10 WIB
Reporter : West Jer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Pasalnya kata Redo, mereka dijanjikan 5 April 2024 lalu mendapat hasil investasi yang telah ditabung, namun sampai tanggal yang ditentukan hingga sekarang, tidak ada kabar dari Na.

BACA JUGA:Cari Korban Tenggelam, 2 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Awal Mei, Dua Tersangka Korupsi PNPM Air Napal Mulai Sidang, Jaksa Masih Pengembangan

“Janji 5 April namun pada 4 April tak ada kabar sampai sekarang,” terang Redo.

Ditambahkan salah satu korban yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku sudah berinvestasi sejak Januari 2024 lalu.

Dan tidak tanggung-tanggung dirinya menginvestasikan Rp97,3 juta.

Awal mula terjebak arisan Na mendapat informasi investasi dari media sosial Instagram.

Korban ini berencana akan melaporkan dugaan investasi bodong tersebut kepada kepihak yang berwajib. 

 “Bebrapa hari ke depan akan saya laporkan,” jelasnya

Di tempat terpisah Akademisi Bidang Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno Bengkulu Ade Kosasi, MH menjelaskan bahwa, pelaku investasi bodong bisa dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan.

Lebih tepatnya termuat pada Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) 378 pasal mengenai penipuannya dan 372 pasal mengenai pengelapan.

“Bisa terkena pasal 372 dan 378 KUHP,” jelas Ade.

Dengan pasal tersebut pelaku akan dijatuhi hukuman kurungan penjara, masing-masin 4 tahun kurungan.

Kemudian jika kedua unsur pidana pada kedua pasal tersebut dapat terpenuhi pada tindakan pelaku maka bisa dipastikan itu pelanggaran.

Dan jika semua unsur pidana dalam dua pasal tersebut dapat dibuktikan maka artinya pelaku telah melakukan tindak pidana perbarengan atau disebut concursus idealis.

Pelaku dapat dipidana berdasarkan kedua ancaman pidana yang paling tinggi diantara kedua pasal tersebut.

Kategori :