BINTUHAN, KORANRB.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur sepakat menyetujui 5 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah diajukan sebelumnya dibahas ketahapan selanjutnya.
Rapat Paripurna yang beragendakan penetapan 5 Propemperda Kabupaten Kaur tahun 2024 tersebut di gelar di Kantor DPRD Kaur tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini dan dihadiri Waka I, II dan Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH, Senin 22 April 2024.
Dalam pembahasan 5 Propemperda tersebut, Diana Tulaini memimpin langsung rapat dengan seluruh anggota dewan yang hadir.
Setelah mendengarkan pemaparan Propemperda tersebut, seluruh anggota Dewan serta Bupati sepakat untuk pembahasan akan dilanjutkan ketahapan berikutnya.
BACA JUGA:Lapak PKL di Alun-alun Kota Bintuhan Dibongkar
"Kita sudah bahas semua tadi bersama seluruh anggota yang hadir, semuannya termasuk Bupati sepakat bahwa Propemperda akan dilanjutkan ke tahapan berikut," kata Diana usai menggelar rapat.
Persetujuan para anggota yang hadir juga langsung ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh anggota Dewan yang bersangkutan serta Bupatinya.
Selanjutnya pembahasan Propemperda, akan dibahas secara satu persatu oleh para anggota dewa sehingga secepatnya akan dapat disahkan di tahun 2024 ini.
"Seperti biasa kalau semuannya telah setuju kita akan melakukan tahapan selanjutnya nanti bersama para anggota," ujarnya.
BACA JUGA:Tantang PAN di Pilwakot Bengkulu 2024, Golkar Buka Komunikasi dengan Nasdem
Diana menjelaskan, 5 Propemperda yang ditetapkan diantaranya, Propemperda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD 2023.
Propemperda tentang APBD Perubahan 2024, Propemperda tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2025.
Propemperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJD) Kabupaten Kaur tahun 2025-2045 dan terakhir Propemperda tentang penyandang disabilitas.
Penetapan 5 Propemperda untuk dijadikan Perda itu telah melalui penyaringan dengan melihat skala prioritas.
BACA JUGA:KPU Kaur Buka Pendaftaran PPK, Simak Cara Daftarnya!