KOTA MANNA, KORANRB.ID - Hingga pertengahan April 2024 baru dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan menjadi Perda oleh legislatif.
Oleh sebab itu DPRD mendorong OPD-OPD untuk menyampaikan draf Raperda ke dewan untuk disahkan.
Pemerintahan Bengkulu Selatan pada tahun 2024 ini memang belum banyak mengajukan draf rancangan peraturan daerah untuk disahkan menjadi perda. Padahal tahun anggaran 2024 sudah memasuki akhir April.
DPRD Bengkulu Selatan sangat menunggu kinerja organisasi perangkat daerah Bengkulu Selatan agar menyusun raperda untuk membantu pemerintah yang dibawahi oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi.
BACA JUGA:Desak RUU KIA Segera Disahkan, 10 Daerah dengan Persentase Balita Pengasuhan Tidak Layak
Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim SE, kembali mendesak OPD untuk segera menyampaikan draf raperda yang akan dibahas di tahun 2024.
"Maka diperintahkan kepada OPD untuk sampaikan pembahasan raperda ke DPRD," ujar Barli.
Kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Barli berharap ada semangat dalam membahas hal-hal urgent ini. Termasuk rapreda yang ada di beberapa PPD.
Di akhir masa jabatan DPRD Bengkulu Selatan periode 2019-2024, dewan sambung Barli masih bersemangat untuk membantu membangun pemerintahan Bengkulu Selatan.
"Ini sebagai dukungan kami (dewan) dan ini harus dibahas secara bersama-sama," kata Barli.
Senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Nisan Denni Purnama S.IP. OPD terkait yang ingin melaksanakan pembahasan belum menunjukkan keseriusan terhadap raperda yang disusun.
Oleh sebab itu Nisan berharap ada tindak lanjut dari eksekutif terkait hal tersebut dan dapat didorong lebih cepat.
BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan Bakal Dapat Mobil Fortuner
"Kalaupun ingin dibahas sekarang belum ada OPD yang menyampaikan draf dan sebagainya, jadi kami dorong OPD untuk itu," sampai Nisan.
Ditempat yang sama, Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan Hendry Wijaya Kusuma, SH menerangkan, sepanjang tahun 2023 hanya ada empat Raperda yang telah disahkan DPRD menjadi perda.