Residivis Pencurian Berulah, Nyaris Diamuk Masa!
TANGKAPAN POLISI: Resedivis kasus pencurian yang saat ini jadi tahanan Polres Kaur--Foto: Rusman Afrizal.Koranrb.Id
BINTUHAN,KORANRB.ID - Satreskrim Polres Kaur mengamankan FA (18) warga Desa Talang Padang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. FA merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap pada 9 Januari 2025 saat kembali berulah hendak melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Desa Pengurung Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.
Informasi yang didapatkan, FA pada saat itu hendak melakukan pencurian di rumah warga di Desa Pengurung Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. Namun aksinya diketahui oleh pemilik rumah dan melakukan penangkapan.
FA pada saat itu nyaris diamuk masa lantaran di dekat rumah korban sedang ada pesta pernikahan.
Orang-orang di lokasi tersebut naik pitam dan hampir menghakimi FA. Beruntung dirinya cepat diamankan, dan diserahkan ke Polres Kaur.
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th mengatakan, FA masih berstatus pelajar, namun sudah pernah merasakan dinginnya jeruji besi di Lapas Manna Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Penikmat Uang Perjalanan Dinas Setwan Kaur 2023 Segera Dipanggil
BACA JUGA:Desak BI Bengkulu Beberkan Data Penerima PSBI, Puskaki: Ngapain Khawatir? Buka Aja
Tampaknya tidak membuatnya jera, terbukti dirinya kembali melakukan pencurian.
"Iya kita amankan satu orang resedivis pencurian, diserahkan oleh warga. Yang mana tersangka ini kembali mau melancarkan aksinya namun digagalkan," terang Kasat.
Disampaikan Kasat, FA kembali akan merasakan dinginnya jeruji besi dirinya akan di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Ancaman hukuman 7 tahun menanti tersangka, karena ini bukan kali pertama dirinya melakukan tindakan pencurian," sampai Kasat.
BACA JUGA:Tidak Taat Dokumen UKL-UPL, Polisi Telusuri Pelanggaran Tambak Udang Kaur
Atas kejadian ini, Kasat mengimbau agar masyarakat Kaur saat hendak meninggalkan rumah lebih berhati-hati lagi. Untuk mencegah tindakan pencurian yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena perlu diketahui, kejahatan itu bisa timbul karena adanya kesempatan.