"Soal persyaratan tidak berbeda dengan penyelenggaraan saat Pemilu," tambah Sahran.
Untuk informasi evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan jalur Existing akan dilaksanakan pada tanggal 23 - 27 April 2024. Diawali penerimaan dan verifikasi berkas pada tanggal 26 - 27 April 2024.
BACA JUGA:5 Bakal Cabup dan Cawabup di Kabupaten Ini Daftar di 4 Parpol
Kemudian, pengumuman dan penetapan Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat sesuai jadwal pada tanggal 1 - 2 Mei 2024.
Sedangkan, untuk seleksi terbuka Panwascam, jadwal pendaftaran baru akan di umumkan dimulai tanggal 3 Mei 2024 mendatang.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Selatan membuka pendaftaran bagi penyelanggara Pilkada hari ini Selasa, 23 April 2024.
Dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan lanjutkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Aspriantoni mengatakan, pendaftaran PPK dan PPS kembali dimulai berdasarkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Oleh sebab itu seleksi PPK dan PPS dilaksanakan oleh KPU. Memastikan seleksi ini tidak memprioritaskan badan adhoc yang lama untuk kembali diterima.
Semua pendaftar seleksi PPK dan PPS memilik kesempatan yang sama untuk menjadi petugas penyelenggara Pilkada 2024.
Berdasarkan jadwal yang dileluarkan oleh KPU Bengkulu Selatan, pengumuman dilakukan pada 23 April sampai 27 April. Masa pendaftaran PPK akan berlangsung pada 23 April sampai 29 April 2024.
Untuk perekrutan PPS sambung Aspriantoni akan dimulai pada 2 Mei 2024 sampai 8 Mei 2024 mendatang.
"Kalau tidak lolos PPK tentunya masih bisa menjadi PPS," demikian Aspriantoni.
BACA JUGA:Perekrutan Panwascam Pilkada 2024 di Kepahiang Gunakan 2 Jalur Ini
Ditempat terpisah anggota DPRD Bengkulu Selatan dan juga mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan Holman SE mengatakan, perekrutan penyelanggara Pemilu 2024 harus benar-benar transparan dan tidak boleh ada praktek KKN dan sebagainya.
Holman menilai hasil Pilkada 2024 akan terlihat dari penyelenggara Pilkada.