KORANRB.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait haji.
Ada 4 poin penting dalam SE Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tersebut.
Diantaranya meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota
Waktu maksimal seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota 30 menit.
Lalu sambutan paling banyak oleh 2 orang.
BACA JUGA:Jelang Terbang ke Arab Saudi 12 Mei, 75.572 Visa Jemaah Haji Sudah Terbit
Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:
1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;
2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;