c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.
BACA JUGA:206 Jemaah Haji di Bengkulu Utara Dapat Uang Saku Rp5 Juta
Keberangkatan jemaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi.
Untuk itu, Kementerian Agama meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama.
Apalagi jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi jumlahnya cukup banyak.
Aturan ini tertuang dalam SE Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.
SE diterbitkan pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.
BACA JUGA:Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Kemenag Beri Peringatan Ini
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat menuturkan Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi ramah terhadap jemaah lanjut usia.
Saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.
"SE ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad Hidayat saat melantik PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), di Makassar.