Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 38/2023 kelembagaan BAN SM menjadi milik bersama Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Wow! Pisang Raksasa di Dunia, Ada di Papua Indonesia
BACA JUGA:Seleksi JPTP Pemprov, Besok Uji Makalah
Maka dari itu, perlu adanya sinergi, kolaborasi, dan membangun rasa memiliki baik dari dua intansi tersebut, baik Pemprov maupun Kemenag.
"Ini juga perlu dipetakan betul, bagaimana potret satuan pendidikan yang dikelola pada setiap sekolah.
Dengan begitu, nanti menjadi barometer untuk menentukan cluster hak-hak dari satuan pendidikan tersebut," demikian Rohidin.
Ditambahkan, Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Bengkulu, Komarudin tugas dari BAN Provinsi Bengkulu untuk membantu pelaksanaan akreditasi.
Baik dari satuan pendidikan untuk anak usia dini, sekolah, madrasah dan juga program pendidikan kesetaraan di tingkat provinsi.
"Akreditasi lembaga pendidikan merupakan upaya untuk terus mendorong peningkatan mutu maupun kualitas di setiap lembaga pendidikan baik itu formal dan juga non formal," singkat Komarudin.