Penetapan Gubernur dan Wagub Bengkulu Terpilih Tunggu BRPK MK

FOKUS: Rapat rekapitulasi perolehan suara Pilgub Bengkulu 2024 beberapa waktu lalu.--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Sebagaimana diketahui, penetapan hasil perolehan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu telah ditetapkan November lalu.

Diamana, pasangan Helmi Hasan-Mian menang telak dengan memperoleh suara terbanyak, dengan perolehan 592.217 suara.

Sementara lawannya, yakni Rohidin Mersyah-Meriani memperoleh 491.334 suara sah pada Pilgub Bengkulu 2024.

BACA JUGA:Hasil Perankingan, Tunggu SKB Tes CPNS Kabupaten/Kota Usai

Diungkapkan, komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi SE, bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.

“Belum, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan,” sampai Sarjan, melalui seluler, Sabtu, 14 Desember 2024.

Lebih lanjut, Sarjan menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan proses di MK. 

“BRPK merupakan acuan kami untuk melanjutkan tahapan penetapan.

BACA JUGA:Karyawan Dituntut Harus Kerja Secara Profesional, Ini Maksud dan Dampaknya Jika Dilanggar

Jika BRPK sudah diterima dan tidak ada perkara yang terdaftar di MK terkait Pilkada Bengkulu, kami akan segera menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” ujar Sarjan.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, MK memiliki waktu maksimal 3 hari setelah batas akhir pendaftaran gugatan untuk menerbitkan BRPK. 

Proses ini bertujuan memastikan semua tahapan pemilihan berlangsung sesuai aturan hukum dan tidak ada keberatan yang diajukan oleh peserta pemilu.

“Iya kita lihat seperti apa, apabila sudah maka akan dijadwalkan,” terang Sarjan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan