Silakan Daftar, Bawaslu Kepahiang Telah Buka Seleksi Anggota Panwascam

Rabu 24 Apr 2024 - 22:50 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Anda yang berminat menjadi Pengawas kecamatan (Panwascam) di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, siapkan berkas segera. 

Bawaslu Kabupaten Kepahiang buka lowonggan menjadi Panwacam Pilkada 2024. Hal tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis Juknis) dari Bawaslu RI Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

BACA JUGA: Usung Kader Sendiri, Bacalon Bupati-Wakil Bupati dari Partai Golkar Kepahiang

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Erwin Prianto, Rabu 24 April 2024 mempersilakan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat untuk mendaftar.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang di Jalan SMAN 1 Kepahiang Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang. 

"Ya, pendaftaran Panwascam untuk Pilkada sudah dibuka," kata Erwin. Berkas administrasi pendaftaran Panwascam Kepahiang ini, dapat disampaikan lewat 3 cara. 

Tertera dalam syarat pendaftaran, berkas administrasi dapat dilayangkan secara offline, online atau pun via kantor pos. 

BACA JUGA:5 Tokoh Daftar Cagub-Cawagub Bengkulu ke PAN, Diantaranya Anggota DPD RI Eni Khairani

Secara online, berkas administrasi dapat disampaikan kepada alamat set.kepahiangkab@bawaslu.go.id.

Sedangkan lewat pos, dapat disampaikan ke Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Kepahiang Jalan SMAN 1 Kepahiang RT 06 RW 02 Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kode Pos 39372. 

"Waktunya, dimulai sejak 23-27 April 2024 ini," ingat Erwin. Pendaftar yang akan menyampaikan berkas fisik, akan diterima sejak pukul 09.00 WIB - pukul 17.00 WIB. 

Pada perekrutan Panwascam Pilkada 2024 kali ini ada perubahan dari sebelumnya. 

BACA JUGA:Usai Putusan MK: PDIP Tunggu Rakernas, KIM Bahas Koalisi  

Perekrutan dilakukan melalui 2 mekanisme berbeda. Yakni, lewat jalur Existing, dilakukan dengan cara Bawaslu Kabupaten/Kota akan mengevaluasi jajaran Panwascam yang lama.

Proses evaluasi ini dilakukan untuk menilai apakah jajaran Panwascam yang lama ini masih memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Panwascam pada Pilkada serentak 2024, atau tidak lagi memenuhi syarat.

Kategori :