Kewalahan Atasi Ternak, Terapkan Sanksi Tipiring

Kamis 25 Apr 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Permasalahaan hewan ternak dilepasliarkan pemilik di Kabupaten Mukomuko, tak hanya meresahkan karena merusak pemandangan, juga tak jarang menyebabkan jatuh korban jiwa.

Ternak yang berkeliaran di tengah jalan lintas kerap memicu kecelakaan lalu lintas berujung jatuhnya korban jiwa. 

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Jodi, S.Pd. 

BACA JUGA:300 Hektare Sawah Siap Tanam, Ketersediaan Pupuk Jadi Harapan Petani

Mengatasi permasalah hewan ternak ini, diakuinya cukup membuat petugas kewalahan.  

Karena tidak hanya satu atau 2 ekor ternak jenis sapi atau pun kerbau yang kedapatan berkeliaran di jalan dan fasilitas umum, bisa terdiri dari banyak kelompok. 

Satu kelompok hewan ternaknya bisa terdiri dari tujuh sampai 12 ekor. 

Hampir di setiap wilayah memiliki dua sampai tiga kelompok hewan ternak, apa lagi di Kecamatan Kota Mukomuko, Air Dikit dan XIV Koto.

“Hampir setiap hari kami melakukan operasi penertiban dan mengingatkan pemilik ternak namun tetap saja kesadaran akan mentaati aturan belum dimiliki pemilik hewan ternak,” tandas Jodi.

BACA JUGA:Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Seragam Gratis Akan Kembali Dibagikan

Maka dari itu dijelaskan Jodi saat ini Dinas Satpol PP Mukomuko akan memberlakukan pemberian sanksi bagi pemilik yang terbukti melepasliarkan ternaknya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2019 pasal 15. 

Apabila terbukti melanggar Perda tersebut, maka pemilik ternak dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. 

Salah satu pasal di Perda yang akan diterapkan  itu berupa sanski tindak pidana ringan (Tipiring).

“Sejak beberapa hari terakhir. Kami masih melakukan sosialisasi. Baik itu langsung ke pemilik hewan ternak, maupun keliling menggunakan peralatan pengeras suara,” sampainya. 

Kategori :