Jodi juga menyebutkan penegakan aturan yang berlaku ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan hewan ternak yang lepasliar di jalan raya.
Selama ini kalau ada hewan ternak berkaki empat yang ditangkap, mayoritas pemilik mampu membayar denda sesuai Perda.
BACA JUGA:Gulma Penuhi Irigasi Manjuto Ancam Ratusan Hektare Sawah Petani Lubuk Pinang
”Untuk proses tipiring nantinya, semua unsur dan pihak terkait akan kita libatkan. Harapan kita pemilik ternak tidak ada lagi melepasliarkan hewan ternaknya. Tapi memelihara dengan baik seperti dikandangkan,” ucapnya.
Jodi menambahkan, jika ingin membuat Kabupaten Mukomuko terbebas dari hewan ternak yang dilepasliarkan dengan menerapkan sanksi denda, tampaknya sampai kapan pun hal tersebut tidak akan tuntas.
Dapat dibuktikan, di seputaran komplek perkantoran Pemkab Mukomuko ini saja sangat mudah menemukan kelompok hewan ternak yang dilepasliarkan apa lagi di tempat lain.
“Kami sudah bekerja secara maksimal untuk mengatasi keberadaan ternak liar yang ada di lokasi fasilitas umum. Bukan hanya sosialisasi kepada pemilik ternak, melayangkan surat edaran, termasuk penindakan. Itu semuanya sudah kami lakukan,” pungkasnya.
BACA JUGA:APH Mesti Awasi Penerimaan Anggota Adhoc, Kabar Suap dan Nepotisme
Sementara itu salah seorang warga Kelurahan Koto Jaya, Feri (40) yang memiliki usaha tambal ban menceritakan, kalau pengguna jalan menabrak ternak sudah tidak terhitung.
Baik kendaraan roda dua, kendaraan roda empat ataupun lebih.
Mengingat di Kabupaten Mukomuko ada jalan lintas barat (Jalibar) Sumatera yang selalu ramai kendaraan.
‘’Korban hewan ternak ada yang luka ringan, luka berat bahkan juga ada yang meninggal dunia. Umumnya karena kendaraannya menabrak ternak yang tiba-tiba melintas di tengah jalan,’’ sampainya.