Seserahan Pernikahan Sering Dilakukan, Ini Hukumnya Menurut Islam

Jumat 26 Apr 2024 - 15:09 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

Mahar sesuatu yang wajib diberikan calon suami kepada calon istri.

Semua ini sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4 dan beberapa hadis. 

Kemudian seserahan yang diberikan berupa alat kosmetik, pakaian, sepatu, makanan.

Sedangkan mahar tidak harus berbentuk barang ataupun harta (material), hal ini sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Alquran yang engkau hafal.” (HR Bukhari no. 1587)

BACA JUGA:Ini 4 Pekerjaan yang Sulit Mendapat Kredit Pinjaman KUR di Bank Mandiri

Kemudian mahar tidak boleh memberatkan, namun lelaki juga tidak diperbolehkan untuk mengentengkan atau memberi mahar dengan nilai yang terendah.

Apabila mahar saja tidak dperbolehkan untuk memberatkan, berarti seserahan juga tidak diperkenankan untuk memberatkan.

Apalagi hukumnya tidak wajib. Sebab hal ini sering memberatkan kaum lelaki pada umumnya. 

Pada intinya, seserahan dalam tradisi yang saat inj sering ditemukan dikalangan masyarakat adalah bukti kesanggupan serta tanggung jawab calon mempelai laki-laki atas wanita yang akan dinikahinya. 

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Arti Garis di Aspal Jalan yang Kerap Jadi Penyebab Kecelakaan

Dengan demikian, barang-barang yang menjadi seserahan juga sebaiknya tidak sembarangan dan benar-benar merupakan kebutuhan sehari-hari calon mempelai wanita. 

Disini KoranRB.id juga akan menjelaskan lamaran dan tukar cincin dalam hukum islam.

Lamaran pinangan atau khitbah merupakan ungkapan keseriusan dari seorang laki-laki untuk perempuan yang akan dinikahinya. 

Hukum khitbah atau lamaran pinangan ini adalah sunnah.

Lamaran pinangan ini merupakan acara khusus untuk menegaskan dan memperkuat kesepakatan yang telah terjadi antara laki-laki dan perempauan.

Kategori :