JAKARTA, KORANRB.ID – Ada 297 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif yang masuk dan terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk menangani ini, dijadwalkan Senin 29 April mendatang, MK akan memulai sidang PHPU. 297 perkara PHPU ini yang wajib dituntaskan selama 30 hari kerja.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mengingat banyaknya sengketa, sidang PHPU pileg bakal digelar melalui tiga panel hakim secara bersamaan.
Masing-masing panel terdiri atas tiga hakim.
BACA JUGA:Final! View Tower Dirobohkan, Biaya Perobohannya Rp10 Miliar
“Senin, Selasa sudah kita jadwalkan. Jadi, sidang pendahuluan itu kita sudah panggil para pihaknya,’’ ujarnya di gedung MK.
Sidang pendahuluan, kata Fajar, akan berlangsung selama empat hari.
Selama masa itu, para pemohon diberi ruang untuk membeberkan dalil-dalil permohonannya.
Alokasi waktu per pemohon beragam.
BACA JUGA:Daftar di PAN dan PDI Perjuangan, Teddy Rahman Rival Kuat Erwin Octavian
Sebab, ada potensi satu pemohon melaporkan kasus di banyak daerah pemilihan.
Terkait persiapan hakim, Fajar mengaku sejak Rabu 24 April sudah melakukan gelar perkara guna memahami semua gugatan.
“Jadi misalnya panel I, (sebanyak) 103 perkara itu bedah semuanya, dijembreng semuanya, untuk dilihat isu-isunya apa,’’ tuturnya.
Komposisi hakim per panelnya, lanjut Fajar, belum bisa dibeberkan.
BACA JUGA:Bahaya, Meningkat 2 Kali Lipat, Kasus Meninggal Akibat DBD Bertambah Lagi