Yang pasti, hakim Anwar Usman tidak akan menangani perkara yang terkait PSI.
Hal itu mengacu putusan MKMK yang melarang keterlibatan hakim pada perkara yang memiliki hubungan keluarga.
Anwar sendiri diketahui berstatus paman Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Adapun Arsul Sani, meski berstatus mantan politikus PPP, diputuskan tidak memiliki larangan khusus.
BACA JUGA:Setelah Banjir, Lebong Dihantam Longsor, Mobil Xenia Terseret ke Jurang
Sebab, statusnya sebagai anggota partai sudah lama ditinggalkan.
Arsul juga tidak terdapat hubungan keluarga.
Selaku termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan jawaban.
Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, daerah-daerah yang terdapat PHPU Pileg sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban.
BACA JUGA:Takut Diputusi, Pelajar SMA Bengkulu Tengah Nekat Rudakpaksa Pacar
“Sambil kita menunggu surat resmi dari MK terkait kasus-kasus yang sudah diregistrasi dan titiknya mana saja,” ujarnya di kantor DKPP, Jakarta, kemarin.
Afif menambahkan, dalam menghadapi PHPU pileg, KPU menyiapkan delapan kuasa hukum.
Daftar PHPU Pileg sebagai berikut
1. DPD: 12 sengketa
2. DPR/DPRD: 285 sengketa
Total: 297 sengketa