TUBEI, KORANRB.ID - Bagi masyarakat yang berniat berangkat haji, diharap sudah mendaftarkan diri sejak usia belia. Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, masyarakat sudah bisa daftar haji sejak usianya 12 tahun. Imbauan itu berkaitan dengan semakin panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji di Tanah Air.
''Untuk Lebong daftar tunggunya sampai 2041. Artinya masih 18 tahun lagi sehingga mendaftar di usia muda jauh lebih baik,'' kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lebong, Hj. Yuliana, A.Ma.Pd.
BACA JUGA:Tak Boleh Singkat Nama di KTP
Imbauan mendaftar haji di usia muda itu juga berkaitan dengan aturan baru yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi soal batasan usia jemaah haji.
Calon Jemaah Haji (CJH) yang dibolehkan Arab Saudi maksimal 60 tahun. Namun untuk pendaftar yang sudah masuk daftar tunggu tetap berpeluang diberangkatkan.
''Sampai saat ini belum ada aturan terbaru yang dikeluarkan menteri agama soal batasan usia jemaah haji. Kalaupun memang nanti ada aturan terbaru, tentunya bagi pendaftar lansia yang sudah masuk daftar tunggu tetap diupayakan bisa diberangkatkan,'' tutur Yuliana.
BACA JUGA:Pengelolaan Kolam BBI Tak Jelas
Data dihimpun, jumlah pendaftar haji di Kabupaten Lebong sudah tembus 1.500 orang. Seiring waktu jumlahnya akan terus bertambah mengingat kesadaran masyarakat akan kewajiban menjalankan rukun Islam kelima itu terus meningkat. (sca)