Tak Boleh Singkat Nama di KTP
Drs. Budi Setiawan. --
TUBEI, KORANRB.ID - Kebiasaan masyarakat menyingkat namanya yang panjang, tidak dibolehkan lagi diikuti dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2002 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Keendudukan, nama di KTP harus ditulis lengkap sesuai nama panjang warga bersangkutan.
''Baik nama depan, tengah maupun belakang tidak bisa disingkat untuk huruf depannya saja seperti yang selama ini sering terjadi,'' ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, Drs. Budi Setiawan.
BACA JUGA:Pengelolaan Kolam BBI Tak Jelas
Selain tak boleh disingkat, nama dalam KTP juga tidak boleh hanya satu suku kata. Minimal terdiri dari 2 suku kata. Namun tetap ada batasan untuk nama yang tidak melebihi 60 huruf. Jika masih dipaksakan secara otomatis sistem data administrasi kependudukan tidak mau menerima.
''Identitas di KTP juga tidak boleh ditambah embel-embel gelar. Baik gelar di awal maupun di akhir nama,'' terang Budi.
Tetapi aturan itu hanya diberlakukan untuk data penduduk yang baru didaftarkan sebagai wajib KTP pascaditerbitkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 itu.
Termasuk kepada wajib Kartu Identitas Anak (KIA). Bagi penduduk yang sudah memiliki KTP dengan nama disingkat dan bergelar, sejauh ini tidak diwajibkan melakukan revisi.
BACA JUGA:Mess Batal Dijual, PAD Minus Rp 12 Miliar
Terpisah, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong tertib administrasi kependudukan. Bagi warga yang sudah memenuhi syarat, wajib mengurus KTP. Begitu juga penduduk yang berstatus anak dengan usia 1 hari-17 tahun wajib memiliki KIA.
''Ini bukan aturan yang dibuat-buat oleh daerah. Tertib administrasi kependudukan sudah menjadi kebijakan nasional yang bertujuan sebagai penunjang program pembangunan yang dicanangkan pemerintah,'' demikian Kopli. (sca)