Dari sisi agama, membawa dan membiasakan anak untuk lebih dekat kepada masjid juga sudah dianjurkan.
Namun memang, di sini ada yang mesti dipahami oleh para orang tua.
Jangan sampai keberadaan anak di masjid, sampai menganggu prosesi ibadah yang sedang berjalan di masjid.
Karena hal yang kerap diabaikan ini pula, kerap dijumpai anak dimarahi jemaah masjid lainnya yang lebih dewasa saat berada di masjid.
BACA JUGA:Juli, Rest Area Tol Bengkulu Ditargetkan Selesai
Malah, sampai ada larangan pengurus masjid agar membawa anak di masjid.
Wali atau orang tua yang anak-anaknya ribut di masjid, hendaknya membawa anak tersebut pulang.
Jika orang tuanya tidak mengetahui anak-anaknya berbuat ribut, hendaknya anak tersebut dikeluarkan dan dinasihati dengan halus dan tidak menghardik.
Untuk diketahui, secara syara tidak ada larangan membawa anak kecil ke masjid, bahkan hal itu dianjurkan jika usia mereka mencapai mumayyiz.
BACA JUGA:Guru Honorer di Bengkulu Selatan Takut Daftar Seleksi PPPK, Ada Apa?
Ulama juga menyampaikan, meski salat belum diwajibkan bagi anak-anak namun walinya harus mengenalkan salat kepada mereka.
Terlebih, jika usia mereka mencapai tujuh tahun. Dalam beberapa riwayat sudah disebutkan, jika mencapai sepuluh tahun dan tidak salat, anak-anak boleh dipukul.
Tujuannya, agar anak terlatih beribadah dan sudah terbiasa saat baligh nanti.
Dalam sebuah hadis dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda.
BACA JUGA:Kepulauan Faroe: Tradisi Pembantaian Lumba-lumba, Hebohkan Dunia!
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukullah dia jika usianya mencapai sepuluh tahun serta pisahkanlah di antara mereka saat tidur.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Hakim)