Pemkab Bengkulu Tengah Batal Salurkan Dana Bantuan Masjid

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah membatalkan penyaluran dana bantuan masjid kepada 9 masjid yang akan menerima bantuan tersebut.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH. Ia mengungkapkan, dengan sisa waktu yang ada, tentu sudah tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pekerjaan fisik. 

Sebab sesuai aturan penggunaan anggaran tahun 2024 harus diselesaikan pada tahun 2024. Sedangkan bulan Desember 2024 hanya menyisakan 2 minggu lagi. Dipastikan pekerjaan tak akan selesai pada 31 Desember ini.

“Kita pastikan dana bantuan masjid batal disalurkan, karena waktu yang ada saat ini sudah tidak memungkinkan lagi bagi para penerima untuk menyelesaikan pekerjaan hingga batas terakhir pada 31 Desember 2024,” tegasnya.

BACA JUGA:Gabung ke Kodam Garuda Hitam, Korem 041/Bengkulu Tidak Lagi Menginduk ke Sumsel

BACA JUGA:Dorong Minat Pelajar di Bengkulu Kuasai Robotik dan AI

Lanjut Donal, apabila penyaluran dana bantuan masjid tetap dipaksakan salur, maka pekerjaan fisik tersebut tidak akan selesai pada tanggal 31 Desember. Apabila tak selesai, dikhawatir pengurus masjid akan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH). 

Namun 9 masjid yang menerima dana bantuan masjid tak perlu khawatir. Sebab Pemkab Bengkulu Tengah akan menyalurkan bantuan dana masjid tersebut pada tahun 2025.

“Dana bantuan masjid akan kita salurkan pada tahun 2025. Anggaran bantuan dana masjid tahun ini akan dikembalikan ke negara atau Silpa. Tahun 2025 baru akan kita alokasikan kembali,” bebernya.

Hendri Donal mengungkapkan, sebenarnya Pemkab Bengkulu Tengah ingin menyalurkan dana bantuan tersebut sebelum pilkada serentak. Namun rencana tersebut dibatalkan karena adanya SE larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

BACA JUGA:Sekarang Bisa Cetak Kartu Keluarga Secara Online, Begini Caranya

BACA JUGA:Harga Bapok di Operasi Pasar Murah Disperindag Kota Bengkulu Berubah, Ini Sebabnya

Berdasarkan instruksi Mendagri dan melalui surat edaran (SE) Bupati Bengkulu Tengah dengan nomor 800/0363/BKD/2024 tertanggal 18 November 2024 tentang penundaan penyaluran dana bantuan sosial, penundaan tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas dan menghindari adanya potensi penyalahgunaan bantuan sosial selama berlangsungnya proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan.

"Dengan sangat terpaksa, kami menyampaikan, penyaluran dana bantuan masjid ini akan dilakukan pada tahun 2025," jelas Donal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan