Caleg Berstatus Ketua RT Mengundurkan Diri

Senin 06 Nov 2023 - 23:26 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

CURUP, KORANRB.ID – KPU Kabupaten Rejang Lebong tuntas menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan dilaksanakan pada Februari 2024. Dari 362 calon legislatif (caleg) yang masuk dalam DCT, Bawaslu menemukan 1 caleg yang masih merangkap sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup.

Adapun caleg tersebut berinisial MF, dari Partai Kebangkitan Bangka (PKB) untuk DPRD Kabupaten Rejang Lebong Daerah Pemilihan (Dapil) I. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Rejang Lebong dengan menyampaikan surat kepada KPU guna melakukan pencermatan ulang atau klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam Curup dari tanggal 27 - 31 Okotober 2023 serta 1 November 2023. Yang sudah melalui proses investigasi langsung kepada pemerintahan kelurahan setempat, dimana diketahui bahwa yang bersangkutan masih berstatus Ketua RT dan belum mundur dari jabatannya,” terang Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali.

BACA JUGA:MER-C Bantah RS Indonesia Simpan Solar untuk Hamas

Selain itu, sambung Ali, pihaknya juga sudah melakukan investigasi. MF mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua RT, yang dibuktikan dengan surat pemberhentian dari kelurahan. Hanya saja ketika dikonfirmasi ulang, pihak kelurahan merasa belum pernah mengeluarkan surat pemberhentian untuk MF.

“Hingga akhirnya kita kemudian mengirimkan surat ke KPU Rejang Lebong untuk bisa mencermati kembali terkait temuan tersebut. Hingga akhirnya pada 1 November 2023 kita mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan MF telah mundur dari bakal calon legislatif dari PKB, dan juga mundur dari keorganisasian partai politik,” terang Ali.

Di sisi lain, Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman membenarkan perihal surat dari Bawaslu Rejang Lebong tersebut. Ia mengatakan pihaknya menerima surat dari DPC PKB Kabupaten Rejang Lebong Nomor 098/DPC-17.02/02/XI/2023 tanggal 5 November 2023 terkait pengunduran diri MF sebagai caleg PKB dari Dapil I.

BACA JUGA:Pj Walikota Pastikan Pasokan Beras Aman hingga Awal Tahun

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dimana dalam Pasal 87 menegaskan KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT, jika calon tetap tersebut meninggal dunia, bermasalah hukum yang dibuktikan dengan kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota legislatif.

“Dengan telah mundurnya MF dari pencalonan dan kepengurusan parpol, maka secara otomatis namanya dihapuskan dari DCT. Namun meski demikian, penghapusan ini tidak akan mempengaruhi nomor urut dalam DCT yang telah ditetapkan,” ungkap Ujang.(sly)

Kategori :