KORANRB.ID - Total peserta yang mendaftar seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 sudah mencapai 177 orang.
Jumlah ini berdasarkan peserta yang mendaftar melalui aplikasi Siakba, Minggu 28 April 2024.
Namun 177 orang tersebut, baru 52 orang yang sudah menyerahkan berkas fisik persyaratan ke Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sedangkan 125 orang lagi hingga saat ini belum menyerahkan berkas fisik ke KPU.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah mengatakan, meskipun peserta sudah mendaftar melalui Siakba, setiap peserta tetap harus menyerahkan fisik berkas persyaratan pendaftaran dan hardcopy dokumen pendukung lainnya ke Sekretariat KPU Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Ya Allah! Bayi Cantik Dibuang di Kebun Sawit Seluma, Begini Kondisinya
“Kami menerima pengumpulan berkas setiap hari, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu. Jadi silakan datang. Ada panitia yang menunggu di kantor KPU Bengkulu Tengah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bagi peserta PPK yang sudah mendaftar di Siakba dan tidak menyerahkan berkas persyaratan ke kantor KPU Kabupaten Bengkulu Tengah maka dianggap gugur atau mengundurkan diri.
Menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan syarat wajib.
“Kalau tak menyerahkan berkas kepada panitia, maka kami anggap mengundurkan diri. Jadi kepada peserta yang sudah daftar di Siakba, untuk langsung memproses pemberkasan persyaratan ke kantor KPU,” tegas Melki.
Dijelaskannya, KPU sudah menyebarkan informasi di semua media sosial KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terkait penyerahan berkas fisik persyaratan calon PPK.
“Kami berharap semua yang sudah mendaftar bisa segera menyerahkan berkas fisik. Sangat disayangkan harus gugur apabila sudah mendaftar di Siakba,” kata Melki.
Berikut jadwal dan tahapan perekrutan PPK dan PPS.
BACA JUGA:Sampah di Jembatan Kualo Menumpuk, Riduan: Kita Bekerja Berdasarkan Aturan
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 23 - 29 April 2024.