Polemik Pemberhentian Kades Dusun Baru, Menanti SP 3 Pemberhentian Sementara

Minggu 28 Apr 2024 - 22:31 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Karena DPRD Seluma hanya ingin mendengarkan rentetan permasalahan ini.

Dengan cara mengundang Kades bersama rombongan pada hearing pertama dan mengundang Pemkab Seluma serta aparat penegak hukum (APH) di hearing kedua.

Dengan adanya hearing ini, DPRD menarik garis lurus lalu kesimpulannya dituangkan sebagai rekomendasi bagi Bupati.

Meskipun nantinya keputusan tersebut murni sepenuhnya kewenangan Bupati Seluma, baik pemberhentian ataupun tidak ada pemberhentian.

“Kami hanya ingin agar Pemkab Seluma jangan gegabah dalam mengambil keputusan. Maka dari itu kami membantu memberikan rekomendasi, sesuai dari hearing dan upaya yang telah kami lakukan,” jelas Samsul.

Jika dihitung sejak 4 April 2024, artinya sudah 3 minggu Kantor Desa disegel oleh warga tanpa bisa dibuka.

Selama itu pula Pemerintah Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma tidak bisa melakukan operasional seperti sediakala. 

Atas hal tersebut, Pemdes Dusun Baru terpaksa melakukan work fromhome (WFH) untuk melayani masyarakat.

Dijelaskan Sekretaris Desa (Sekdes) Dusun Baru, Hardi Yansah. Kantor desa tersebut disegel oleh warga, murni karena efek kekesalan masyarakat atas mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Seluma bersama DPRD, forkopimda dan masyarakat Dusun Baru tidak menemukan titik terang. 

Lantaran Pemkab Seluma mengingkari janjinya untuk memberhentikan Kades Dusun Baru atas dugaan perselingkuhan dan membuat kondisi desa tidak tentram.

"Sampai saat ini kami tidak tau kapan akan dibuka segelnya,” imbuh Hardi.

Selain adanya kasus dugaan selingkuh oleh Kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.

Kades juga dilaporkan telah memecat guru ngaji, garin masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. 

Serta Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa.

Kategori :