KOTA MANNA, KORANRB.ID – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian handphone (HP). Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda.
Pelaku Ar (17) dibekuk di Kota Bengkulu dan PP (23) dan NP (19) diamankan di kos-kosan Jalan Pangeran Duayu, Kota Manna.
Wakapolres BS, Kompol. Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK menjelaskan, tiga orang pelaku merupakan tersangka kasus pencurian HP milik keluarga pasien RSUD HD Manna.
Selama pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres BS, ada tujuh unit handphone berhasil dicuri oleh para pelaku. Enam handphone dijual pelaku untuk foya-foya, sedangkan satu handphone dibuang karena tidak bisa dipakai.
"Ketiganya diamankan di dua tempat berbeda, 2 November dan 4 November. Sekarang ketiganya sudah tersangka," terang Wakapolres.
Ketiganya disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.
BACA JUGA:ASN Kota Ditunjuk Jadi Komandan Upacara HUT Provinsi Bengkulu, Camat Singgaran Pati, Alex Periansyah
"Semoga dengan kejadian ini, para korban lebih waspada lagi. Apalagi di tempat umum atau publik," kata mantan Kasat Reskrim Polres BS ini
Untuk diketahui, peristiwa pencurian yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada (6/10) dini hari antara pukul 01.00 - 04.00 WIB di RSUD HD Manna. Korbannya keluarga pasien di rumah sakit tersebut. Total kerugian mencapai Rp 20 juta.(tek)