KOTA MANNA, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyebut penertiban alat peraga sosialisasi (APS) caleg saat ini kewenangan Pemkab BS. Saat ini ratusan APS jenis baliho masih terpasang di berbagai sudut jalan di Kabupaten BS.
Padahal saat ini belum masuk tahap kampanye. Menurut aturan, kampanye Caleg DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI baru dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu BS, M. Arif Hidayat mengakui ada banyak APS yang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Bahkan Panwascam di 11 kecamatan telah melakukan inventaris ada 1.429 APS plus 358 APS calon DPD yang diduga berpotensi melanggar aturan.
Secara rinci, disebutkan Arif, APS bacaleg DPR RI sebanyak 531, Bacaleg DPR Provinsi 517, dan DPR Kabupaten sebanyak 381, dan APS milik bakal calon DPD RI sebanyak 358.
"Saat ini masa DCT 4 November hingga 27 November 2023. Bawaslu belum bisa melakukan penertiban APS karena belum masuk tahap kampanye," jelas Arif.
BACA JUGA:Putusan Prapid Tsk OOJ, Hari Ini
Namun, sambung Arif, apabila telah masuk masa kampanye, Bawaslu akan melakukan tugasnya, yakni menertibkan APS yang melanggar.
Menurut Arif, Bawaslu BS telah menyurati parpol agar menertibkan sendiri APS caleg yang masih terpasang.
APS yang melanggar karena memiliki muatan kampanye yang keluar dari aturan Bawaslu yang telah disosialisasikan ke setiap parpol. “Untuk saat ini penertibannya masih ranah pemerintah daerah melalui Satpol PP,” tutur Arif.(tek)