Putusan Prapid Tsk OOJ, Hari Ini

AJUKAN: Pihak pemohon dan termohon saat menyerahkan kesimpulan pada hakim tunggal sidang gugatan praperadilan.--LUBIS/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Jika tidak ada halangan, Hari ini, (7/11) Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dwi Purwanti, SH, akan membacakan putusannya.

 Terkait perkara Praperadilan (prapid) sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap UL sebagai pemohon prapid. 

Dimana UL terseret kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dana BOK 16 Puskesmas Kabupaten Kaur.

Agenda terakhir prapid yakni  penyampaian kesimpulan dari pemohon prapid UL, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah dilaksanakan, kemarin (6/11).

BACA JUGA:Sebut Dakwaan JPU Kabur, Eksepsi Terdakwa Jembatan Menggiring CS

Koordinator Kejati Bengkulu Lie Putra Setiawan, SH, MH mengatakan, kesimpulan yang disampaikan kepada Majelis Hakim tunggal dalam persidangan, berdasarkan materi pembuktian penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Bengkulu yang menangani kasus tersebut.

“Kami memasukkan kembali materi pembuktian kami, bahwa hasil penyidikan kami sudah mencukupi, memenuhi fakta dan bedasarkan dua alat bukti yang sah,” ungkap Lie.

Ia juga menyebutkan, keterangan saksi ahli pidana Profesor Suhandi yang sempat dihadirkan pemohon, dimuat juga dalam kesimpulan.

BACA JUGA:Pencuri HP dan Tas Istri Polisi Ditangkap

“Materi yang disampaikan ahli itu juga kami ulas, apakah itu bisa mendukung dari pembuktian bahwa hasil penyidikan sudah sah. Kami juga memasukkan hasil persidangan itu sendiri,” kata Lie.

Kejati Bengkulu mengajukan sebanyak 41 bukti. 41 bukti yang diajukan dalam persidangan terdiri dari, 40 bukti surat terkait penyidikan dugaan perintangan yang dilakukan termohon UL, serta 1 bukti elektronik.

“Besok (hari ini, red) tentunya Hakim akan mendasarkan semua keputusan, berdasarkan semua materi yang disampaikan dalam persidangan,” tutup Lie.

Sementara, pemohon tersangka UL yang didampingi tim Penasihat Hukum (PH) mengajukan sebanyak delapan bukti surat. Bukti surat yang diajukan dalam prapid terkait bukti UL selaku advokat, hingga surat kuasa dari 16 Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur.(jam)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan