BENGKULU, KORANRB.ID - Terdakwa Korupsi Pengadaan Jas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur terbukti melanggar Tindak Pidana Korupsi.
Dua terdakwa dalam perkara ini, meliputi Asdyarman mantan Kepala Dinas PMD Kaur, dan Rahmadansyah selaku broker, Divonis berbeda oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Selasa 30 April 2024, diketuai Hakim, Agus Hamzah, SH., MH.
Tertuang dalam Amar Putusan Majelis Hakim, terdakwa Asdyarman Divonis 1 Tahun 2 Bulan Pidana Penjara, dan Pidana Denda Rp50 juta Subsidair 1 Bulan Kurungan Penjara.
Untuk terdakwa Rahmadansyah Divonis 1 Tahun 4 Bulan Pidana Penjara, dan Pidana Denda Rp50 juta subsidair 1 Bulan Kurungan Penjara.
BACA JUGA:Miris! Balita di Kaur Dicabuli Remaja, Tersangka Sudah Ditahan Polisi
Majelis Hakim meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar mengatakan, atas Putusan tersebut, pihaknya masih mengambil sikap pikir-pikir.
"Putusan ini akan kami pelajari dan laporkan ke pimpinan terlebih dahulu, saat ini kita masih pikir-pikir, " kata Bobi.
Usai Majelis Hakim membacakan Putusan, Penasehat Hukum dari masing-masing terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas Putusan tersebut.
BACA JUGA:Terancam Punah Hingga Dikeramatkan, Ini 7 Fakta Harimau Sumatera
Untuk diketahui, Pada persidangan, Selasa 2 April 2024 lalu di PN Tipikor Bengkulu, beragendakan Tuntutan JPU. Sidang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH., MH.
JPU Kejari Kaur, menuntut dua terdakwa dugaan Korupsi pengadaan Jas di Dinas PMD Kaur, dengan Pidana Penjara 1 Tahun 2 Bulan.
Dua terdakwa dalam perkara ini, meliputi Asdyarman mantan Kepala Dinas PMD Kaur dan Ramadhansyah selaku Broker dalam Pengadaan Jas.
Selain itu, JPU Kejari Kaur juga membebani kedua terdakwa dengan Denda Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka akan ditambah hukuman Pidana Penjara selama 1 Bulan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Serahkan Hibah Rp10 Miliar ke Polda Bengkulu, Jaga Kondusifitas Pilkada