KORANRB.ID - Tahapan Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bengkulu telah berjalan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE, sebut progres pencairan dana hibah yang diperuntukan untuk Pilkada harus diserahkan paling lambat 5 bulan sebelum pencoblosan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Pencairan dana hibah KPU tersebut, masih menunggu sisa 60 persen yang belum diterima KPU Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pilkada Seluma, Bupati Erwin Berpeluang Berpasangan dengan Tokoh Muda Golkar Ini
BACA JUGA:Soroti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024
Merujuk pada peraturan Kemendagri Nomor 54 paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
“Artinya, terakhir dana hibah pilkada dari pemerintah daerah untuk KPU paling lambat tanggal 27 Mei 2024 harus masuk ke rekening KPU," terang Rusman.
Rusman menyatakan bahwa pihaknya KPU Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk memastikan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Kemendagri RI.
"Proses pencairan dana hibah tidak harus menunggu 5 bulan sebelum pemilihan. Contohnya, di Kabupaten Bengkulu Utara sudah 100 persen pencairan dana hibah Pilkada, artinya tidak ada masalah untuk dicairkan sebelum ketentuan Kemendagri," ucap Rusman.
BACA JUGA:Maju Pilkada, Anggota DPRD Terpilih Maupun yang Masih Menjabat Harus Mundur, Ini Alasannya
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu terkait dengan dana hibah Pilkada.
Termasuk dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Kami akan dorong pencairan dana hibah Pilkada sesuai aturan perundang-undangan,” kata Dempo.