pengelolaan hingga pengembalian pinjaman saham pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman.
Aktivitas PME yang dijalankan oleh KPEI juga dilakukan secara otomatis melalui mekanisme, sistem, dan prosedur operasional yang mumpuni.
“KPEI memiliki sistem manajemen risiko dan pengelolaan agunan untuk pengelolaan pinjaman sehingga KPEI dapat memastikan kegiatan PME berjalan aman,” sambungnya.
BACA JUGA:Fasilitasi Keluhan Pedagang, Tahun Ini 2 Pasar di Rejang Lebong Direhab
BACA JUGA:Maksimalkan Hasil MT-2 Sebelum Prioritaskan Program Cetak Sawah Baru
Untuk menggunakan fasilitas PME, lanjut Antonius, investor dapat menghubungi perusahaan sekuritas tempat di mana investor melakukan aktivitas transaksi jual beli saham.
Selanjutnya, investor akan mendapatkan penjelasan tata cara meminjamkan saham, mulai dari informasi terkait perjanjian PME, pembukaan rekening, dan persyaratan lainnya yang harus dilengkapi.
“Setelah semuanya terpenuhi, investor dapat memulai aktivitas PME dengan meminjamkan portofolio saham yang dimiliki,” pungkasnya.