KORANRB.ID – “Genderang” Pilkada mulai ditabuh hampir di seluruh daerah, bakal calon Bupaati, Walikota dan Gubernur sudah mulai tebar pesona untuk perebutan kursi nomor 1 di daerah.
Namun yang perlu anda ingat, pelaksanaan kampanye dalam Pilkada tahun ini banyak mendapatkan sorotan termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, bagi anda calon incumbent juga ada warning dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi atau Menpanrb.
KPK dalam kegiatan rapat koordinasi nasional pencegahan korupsi daerah dan peluncuran monitoring center for prevention (MCP) di Jakarta Mei lalu berharap tidak adanya penyaluran bansos sebelum Pilkada.
BACA JUGA:Ending Barang Sitaan Jaksa Bengkulu Utara dari Penyidikan 2 Kasus Korupsi, Ini Kemungkinannya
Dalam rakor tersebut juga diikuti Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Deputi Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
KPK meminta Kemendagri dan BPKP memeriksa dan membandingkan anggaran hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang naik.
Bahkan KPK berharap adanya aturan yang melarang penyaluran bansos setidaknya dua atau tiga bulan sebelum pilkada.
Tak hanya KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengingatkan para peserta Pilkada nantinya.
Kemenpanrb mengingatkan calon kepala daerah tidak bisa menjual janji kampanye akan melakukan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Selamat ! Ini Nama 217 Calon PPK KPU Seluma yang Lolos Administrasi
Selain itu, calon kepala daerah juga dilarang menjanjikan pengangkatan orang sebagai tenaga non ASN atau honorer di tiap kantor pemerintah daerah.
Selain kepala daerah tidak memiliki wewenang untuk pengangkatan ASN.
Saat ini pemerintah juga sudah melarang pemerintah daerah merekrut tenaga non ASN atau honorer.
Saat ini Kemenpanrb sudah menutup data tenaga non ASN yang saat ini masih bertugas di daerah-daerah hingga saat ini.