MUKOMUKO, KORANRB.ID – Ribuan obat berbagai jenis yang sudah kedaluwarsa masih menumpuk di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko. Kondisi demikian dikhawatirkan berdampak buruk pada lingkungan, berpotensi mencemari lingkungan.
Pemusnahan obat-obat yang membahayakan lingkungan ini telah lama diniatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko, namun tak kunjung terealisasi.
Apa penyebabnya? Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, S.KM menyebutkan masih terkendala izin operasional incinerator dari Kementerian Kesehatan.
Incinerator merupakan alat pembakar (pemusnah) khusus diperuntukkan untuk pemusnahan bahan-bahan berbahaya, seperti obat yang mengandung bahan kimia dan limbah berbahaya lainnya.
BACA JUGA: Anggaran Dialihkan, RTH Gagal Dibangun
Meskipun, kata Bustam, sudah empat tahun Dinkes Mukomuko tidak melaksanakan pemusnahan obat kedaluwarsa. “Saat ini obat kadaluarsa telah menumpuk dan belum bisa kita musnahkan lantaran terkendala peralatan dan perizinan,” sebutnya.
Pemusnahan obat, sesuai standar operasional prosedur (SOP) harus dilakukan menggunakan alat khusus (Incinerator). Tidak boleh dilakukan secara manual.
Penggunaan alat pemusnahan obat itu harus izin Kementerian Kesehatan. ‘’Sebelumnya sudah pernah disampaikan (rencana pemusnahan obat kedaluwarsa, Red), namun hingga saat ini belum ada petunjuk selanjutnya,’’ sambung Bustam.
Ribuat obat kedaluarwa itu hasil penarikan dari seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Mukomuko. Obat-obat ini termasuk limbah medis, jadi berbahaya jika tidak segera dimusnahkan.
‘’Yang kita khawatirkan, jika pemusnahan terus tidak diakomodir dapat mencemari lingkungan. Maka dari itu tahapan dan proses pemusnahan obat kedaluwarsa ini diharapkan dapat segera dilaksanakan,’’ ujarnya.
Jika tahun ini Dinkes Mukomuko tidak dapat melakukan pemusnahan obat kadaluarsa, Bustam memastikan akan kembali mengusulkan pemusnahan ke Kemenkes. Dengan harapan, awal tahun 2024 sudah didapati izin pemusnahan dan pengoperasian Incinerator.
‘’Kami akan berupaya mengajukan perizinan kembali, sehingga tidak terjadi penumpukan obat kedaluwarsa yang luar biasa,” sampainya.
Masih menurut Bustam, ribuan obat kedaluwarsa terdiri dari berbagai jenis dan kemasan. Ada yang berbentuk tablet, sirup, dan racikan.
Mayoritas obat yang kedaluarsa ini berbentuk tablet. Untuk seluruh obat ini merupakan kebutuhan rutin dari puskesmas dalam menangani pasien yang pengadaannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko.(pir)