Pelaku tidak berani pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk.
Tak berselang lama, Senin 29 Maret 2024 dini hari sekitar pukul 00.02 WIB, pelaku sudah tiba di rumah korban.
Setibanya di sana, pelaku kembali melancarkan aksinya untuk memukul korban di bagian bibir sebanyak 2 kali.
BACA JUGA:Rohidin Tegaskan Siap Maju Pilgub 2024! Siap Buka Komunikasi dengan Parpol Lain
Hal itu menyebabkan bibir korban berdarah dan korban terkapar.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian langsung menghidupkan motor.
Sehingga, menyebabkan paha kiri korban terlindas ban motor.
Ada dua orang saksi yang melihat dan mendapati pelaku sedang melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban sembari didorong ke kasur.
Saksi melihat hal itu, langsung memanggil pihak keluarga korban.
Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri.
BACA JUGA:Vaksin Covid-19 Ternyata Ada Efek Samping? Begini Penjelasan Komnas PP KIPI
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi SH mengatakan pihaknya telah mengamankan Mf terduga pelaku penganiayaan terhadap korban yang tak lain pacarnya sendiri.
Mf diamankan polisi pada Jumat, 3 Mei 2024 di kediamannya di Kota Manna tanpa perlawanan.
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Sudah diamankan (Mf) sekarang di Mapolres Bengkulu Selatan," terang Sarmadi.
Untuk perkembangan selanjutnya, Sarmadi masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.