Untuk gencar melengkapi persyaratan untuk mendaftar pada bulan Agustus mendatang.
BACA JUGA:Pilgub, Rohidin Diprediksi Buat Kolisi Besar
BACA JUGA:Pilkada 2024, 2 Bupati Uji Peruntungan di Pilgub, 1 Bupati Lirik Pilwakot
“Kita minta kandidat yang akan maju, untuk segera menyiapkan persyaratannya,” sampai Sarjan.
Sarjan juga mengatakan, bahwa KPU Provinsi Bengkulu siap menerima setiap pertanyaan setiap kandidat yang ingin maju.
“Kita menerima setiap komunikasi, berupa pertanyaan atau yang lainnya, kita siap menjelaskan itu,” ujar Sarjan.
Sarjan juga menyampaikan, bahwa anggota legislatif yang masih menjabat. Maka harus mengundurkan apabila ikut mendaftar di KPU nantinya.
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu: Rohidin Unggul Survey, M.Saleh Siap Berubah Haluan, Maju Pilwakot?
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, Ada 8 Nama Ikut Penjaringan di PDI Perjuangan, Ini Daftarnya
Seperti, apabila terdapat anggota legislatif tersebut, mendaftarkan diri pada saat pembukaan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) 2024 nantinya.
Maka KPU meminta untuk mundur terlebih dahulu dari jabatan tersebut.
“Untuk yang masih menjabat, apabila akan mendaftar maka diminta untuk melepaskan jabatannya terlebih dahulu,” jelas Sarjan.
Namun pada anggota legistatif yang baru terpilih, pada 2024 lalu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diduga Plagiat, KPU Bengkulu Panggil Pemenang Juara 3 Maskot Pilgub Bengkulu.
BACA JUGA:Bila Gusnan Maju Pilgub Bengkulu, 8 Tokoh Ini Berpeluang Bertarung di Pilkada Bengkulu Selatan
Dikarenakan, pada masa pendaftaran nantinya, legislatif terpilih belum dilantik. Sarjan mengartikan, legislatif tersebut masih bisa mendaftarkan diri, namun hal tersebut sangat tidak memungkinkan.