Dikarenakan, saat tahapan berjalan maka akan terjadi tabrakan waktu antara pelantikan legislatif tersebut dengan statusnya apabila legislatif tersebut mendaftarkan diri.
“Untuk yang terpilih baru ini, bisa mendaftar namun apabila ia ikut pelantikan nanti maka akan dimintai untuk undur diri, dikarenakan secara tidak langsung apabila ia dilantik sebagai anggita DPRD, berarti ia menggurkan status pencalonannya,” singkat Sarjan. (afa)
Kategori :