“Dalam aturan tersebut pembagian hanya dua umur yaitu umur 60 dan umur 58.
Di umur 60 dengan jabatan tertinggi,” ungkap Gita.
Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tetang Aparatur Sipil Negara maka secara otomatis membatalkan Keputusan Badan Kepegawaian Nasional Nomor K.26-3o-/V. 1O5-2/ 99 tahun 2017.
Sebab secara hukum, undang-undang lebih tinggi dari aturan lainnya.
BACA JUGA:Kandidat Gubernur Jalin Komunikasi ke KPU Provinsi Bengkulu
Secara asas, hukum yang lebih tinggi menyampingkan aturan yang lebih rendah (Lex Posterior Derogat Legi Priori).
Sehingga surat BKN tidak menjadi acuan lagi, untuk poin umur pensiun.
“Maka pemberlakuan umur pensiun ASN se Indonesia mengikuti Undang-Undang Nomor 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” tutup Gita.