Tahun Ini, 204 ASN Pemkot Pensiun, Aturan Pensiun Berubah

BARIS: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bengkulu sedang berbaris mengikuti kegiatan upacara.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Sebanyak 204 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun ini memasuki usia pensiun.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera, SE, MM mengatakan, dengan berakhirnya masa tugas 204 ASN ini,  akan ada perekrutan ASN baru.

 “Dengan banyaknya ASN di lingkungan pemkot yang masuk purna tugas maka akan digantikan dengan bibit baru,” terang Gita.

Namu ada yang berbeda dengan aturan terkait umur pensiun ASN. Umur pensiun ASN berubah dan bertambah sesuai dengan posisi yang diemban oleh ASN itu.

BACA JUGA:Infrastruktur Ketenagalistrikan di IKN, PLTS 50 Mw Siap Pasok Listrik IKN saat HUT RI

Jika merujuk Keputusan Badan Kepegawaian Nasional Nomor K.26-3o-/V. 1O5-2/ 99 tahun 2017, usia pensiun ASN pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.

Sedangkan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun.

Jika ASN yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama umur pensiun adalah 65 tahun.

Namun umur pensiun ASN ini berubah setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tetang Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Juli, La Nina Akan Landa Bengkulu

Tertuang di dalamnya umur pensiun 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Untuk pensiun umur 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Kemudian ditambahkan juga jabatan nonmanajerial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional masih pada umur 58 (lima puluh delapan) tahun.

Terakhir  bagi  para pejabat pelaksana sama mereka pensiun di umur 58 (lima puluh delapan).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan