4 Tahun Jual Pertalite, Pria Ini Disel Polisi, Salahnya Dimana?

Senin 06 May 2024 - 15:31 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Patris Muwardi

CURUP, KORANRB.ID- Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu,  Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB melakukan penangkapan seorang pria berinisial AL (54) warga Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara.

Pria tersebut dicokok polisi karena selama 4 tahun terakhir menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Penangkapan dilakukan polisi  setelah menyelidiki kebiasaan AL menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite ke warung-warung di wilayah Rejang Lebong dan sekitarnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Melaju Kencang, Ambulans RSUD Ringsek, Sopir dan Pendamping Selamat

Setelah dilakukan penyelidikan di rumahnya, aparat menemukan 1 unit mobil minibus jenis Suzuki Futura BD 1047 AW, yang didalamnya terdapat sebanyak 35 jerigen volume 35 liter.

Selanjutnya aparat menggeledah rumah tersangka AL dan menemukan sebanyak 38 jerigen volume 25 liter, dimana 8 diantaranya berisi Pertalite oplosan dengan total 280 liter. Kemudian tersangka AL pun dibawa ke Polres Rejang Lebong, usai dilakukan pemeriksaan awal, Al dijebloskan polisi ke dalam sel.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan pengakuan AL, sejak tahun 2020 sudah melakukan bisnis menjual pertalite.

BACA JUGA:Konvoi Kelulusan, 2 Pelajar SMK Kepahiang Luka-luka di Depan Kantor Bupati

Adapun kesalahan Al yang diduga kuat dengan kesadaran melakukan tindak kejahatan, yakni pertalite yang dibeli dari sejumlah SPBU dijual Kembali setelah dioplos (dicampur) minyak mentah. 

Pertalite oplosan ini dibuat sendiri oleh  AL di rumahnya dengan komposisi 70 persen Pertalite dan 30 persen minyak mentah, serta dicampur dengan sedikit zat pewarna agar campuran tersebut menyerupai Pertalite murni.

"Pertalite oplosan ini kemudian dijual oleh tersangka kepada masyarakat dan beberapa warung di Rejang Lebong. Adapun harga jual Pertalite oplosan tersebut oleh tersangka kepada pengecer adalah Rp370 ribu per jerigennya," ungkap Simanjuntak.

BACA JUGA:Hindari Nikah di Usia Bawah Umur, 6 Dampak Negatif Pada Kesehatan Mental

Saat ini tersangka AL masih mendekam di sel Mapolres Rejang Lebong. Perbuatan Al masuk tindak pidana sebagaimana  Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Dan/atau Pasal 40 Ayat (9) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang telah mengubah ketentuan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, dan kita juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Termasuk menelusuri tempat tersangka membeli minyak mentah tersebut," tegas Simanjuntak.

Kategori :